Baca Juga : Novel Baswedan Dipolisikan, Pukat UGM: Akibat Lambannya Pengungkapan Teror Air Keras
Sekadar informasi, politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa pasca-kasus teror penyiraman air keras.
Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi juga menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Baca Juga : LPSK Sebut Novel Baswedan Tak Bisa Dituntut karena Berstatus Korban
(Erha Aprili Ramadhoni)