Pada laporan itu Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun dasar atas laporan itu lantaran Ade dianggap bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.
Baca Juga: Fahira Idris Minta Laporan Meme Anies Jadi Joker Dapat Atensi Khusus
(Arief Setyadi )