JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Direktur Produksi, dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini, Wisnu turut menerima suap dengan total Rp101,7 juta dan SGD 4.000 bersama-sama dengan Alexander Karunia Muskita dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Direktur PT Karakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta dan USD4.000
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Wisnu diyakini menerima suap untuk pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di Krakatau Steel.