Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
Atas perbuatannya, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, putusan terhadap Wisnu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya Jaksa KPK menuntut Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Awaludin)