Eks Direktur PT Krakatau Steel Divonis 1,6 Bulan Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 November 2019 16:25 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

Atas perbuatannya, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, putusan terhadap Wisnu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya Jaksa KPK menuntut Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya