KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Bepergian ke Luar Negeri

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 13:48 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.


Baca Juga : KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya