KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Bepergian ke Luar Negeri

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 13:48 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
Share :

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yaitu Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.


Baca Juga : Wali Kota Dumai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Anggaran

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya