JAKARTA - Sebanyak tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat mengalami kerusakan akibat dilintasi pengemudi skuter listrik. Imbas kejadian itu, keberadaan skuter listrik akan diatur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan membuat regulasi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sedang mengkaji aturan penggunaan skuter listrik dengan sejumlah pihak terkait. Ia menargetkan bulan depan aturan tersebut telah rampung dibahas.
"Kita regulasi mereka nanti begitu ada di jalan pakai jalur sepeda. Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca Juga: Dipangkas DPRD, Anggaran Revitalisasi Trotoar Jakarta Jadi Rp1 Triliun