Ia menyatakan, telah memanggil pihak perusahaan Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik jenis otopet listrik. "Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian, dia enggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sebanyak 3 JPO yang berlokasi di kawasan Sudirman mengalami kerusakan usai dilintasi pengemudi skuter listrik beberapa waktu lalu. Kini, JPO itu sedang dilakukan perbaikan agar kondisinya kembali seperti semula.
"Tiga JPO yang rusak, di Bundaran Senayan, GBK dan Polda," kata Hari kepada wartawan, hari ini.
Baca Juga: Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi
(Arief Setyadi )