Banyak JPO Rusak, Dishub DKI Akan Buat Regulasi Skuter Listrik

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 16:45 WIB
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Sebanyak tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat mengalami kerusakan akibat dilintasi pengemudi skuter listrik. Imbas kejadian itu, keberadaan skuter listrik akan diatur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan membuat regulasi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sedang mengkaji aturan penggunaan skuter listrik dengan sejumlah pihak terkait. Ia menargetkan bulan depan aturan tersebut telah rampung dibahas.

"Kita regulasi mereka nanti begitu ada di jalan pakai jalur sepeda. Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Dipangkas DPRD, Anggaran Revitalisasi Trotoar Jakarta Jadi Rp1 Triliun


Ia menyatakan, telah memanggil pihak perusahaan Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik jenis otopet listrik. "Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. Kemudian, dia enggak boleh beroperasi di JPO, bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sebanyak 3 JPO yang berlokasi di kawasan Sudirman mengalami kerusakan usai dilintasi pengemudi skuter listrik beberapa waktu lalu. Kini, JPO itu sedang dilakukan perbaikan agar kondisinya kembali seperti semula.

"Tiga JPO yang rusak, di Bundaran Senayan, GBK dan Polda," kata Hari kepada wartawan, hari ini.

Baca Juga: Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya