MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, sekaligus anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus penembakan seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi.
"Iya (Irfan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Penembakan Kontraktor, tapi Tak Ditahan
Ketika disinggung apakah akan ada proses penahanan terhadap Irfan, Hidayatullah menyampaikan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Irfan sebagai tersangka. "Baru besok akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, " ungkapnya.
Diakui Hidayatullah, untuk sementara Irfan telah melanggar pasal 170 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. "Untuk sementara Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 12 tahun," ucap dia.