Aktivis Antikorupsi Berencana Lawan UU KPK Baru lewat Judicial Review

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 14:24 WIB
Sambangi KPK, aktivis antikorupsi berencana melawan UU KPK yang baru disahkan lewat judicial review. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada siang ini. Kedatangan aktivis antikorupsi ini untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka yang hadir di antaranya, mantan pimpinan KPK sekaligus Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas; mantan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015, Betti Alisjahbana; Pengacara, Saor Siagian; Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana; Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, dan yang lainnya.

Dalam kesempatan itu, Betti Alisjahbana meminta KPK tetap fokus ‎melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi, meski adanya Undang-Undang yang baru. Selain itu, kata Betti, pihaknya meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami mengupayakan Perppu KPK bisa keluar, kami juga merencanakan mengajukan judicial review, jadi itu bentuk-bentuk dukungan kami agar KPK terus kuat," kata Betti di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya