JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Selasa, 19 November 2019. Sebab, KPK tidak jadi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar pada hari ini.
"Jadwal pemeriksaan seharusnya Selasa, 19 November 2019, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Sedianya, Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Dia rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, mantan anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.