JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan barang bukti yang merugikan negara sebesar Rp447 miliar.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah berhasil menangkap terdakwa korupsi yang sudah merugikan negara.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap terdakwa korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp477 miliar. Saya melihat bahwa ini adalah salah satu bentuk komitmen kuat kejaksaan agung dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Sahroni kepada wartawan, Minggu (17/11/1019).
Baca juga: Kejagung Eksekusi Terpidana Kokos dan Uang Senilai Rp477 Miliar
Politikus partai NasDem itu menilai keberhasilan kejaksaan dalam menciduk Kokos diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain di bidang pemberantasan korupsi, seperti KPK dan kepolisian agar dapat saling bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya.
“Menurut saya, penangkapan ini merupakan contoh yang bagus untuk KPK dan kepolisian agar setiap lembaga bisa bekerja bersama-sama dalam memberantas korupsi dan menangkap buronan tindak pidana korupsi lainnya demi mengejar pengembalian dana ke kas negara,” ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Bonelohe-Labuhan Nipaiya Sulsel
Selain itu, Sahroni meyakini jika lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan saling bersinergi, maka usaha pemerintah dalam memberantas korupsi akan memberikan hasil yang lebih maksimal lagi.
“Karena pemberantasan korupsi itu pada dasarnya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Sahroni.
Kejagung mengeksekusi terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan barang bukti berupa uang senilai Rp477.359.539.000.