JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo per tanggal 15 November 2019.
"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," bunyi surat telegram tersebut
Selain itu dalam surat itu tertuang pula anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik.