Muyadi lantas membuat kopi yang sudah diberi racun untuk kedua korban. Hingga akhirnya kedua korban keracunan dan selanjutnya dipukul dengan besi hingga tewas.
Pelaku lantas membuang jasad korban ke tepi Sungai Way Seputih yang tidak jauh dari rumah pelaku. Jenazah Sukirno ditenggelamkan pelaku di dasar sungai dengan cara diikatkan di akar pohon agar jenazah tidak mengambang. Sementara jenazah Sodik dikubur pelaku menggunakan lumpur.
Baca Juga: Hendak ke Kebun, Warga Temukan Kepala Manusia Penuh Darah
Mulyadi lalu melarikan diri ke Bangka Belitung. Sekitar 10 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubug yang menjadi tempat persembunyiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Fiddy Anggriawan )