Pembakaran Sampah Plastik Impor untuk Industri Pabrik Tahu Langgar UU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 18 November 2019 21:39 WIB
Ilustrasi Impor Sampah Plastik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pembakaran sampah plastik secara terbuka tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Belakangan, rama diberitakan soal penggunaan sampah plastik impor untuk industri tahu.

“UU N0 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Senin (18/11/2019).

Terkait ramainya pemberitaan mengenai masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka, lanjut Vivien, pihaknya intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi.

 

Dia menambahkan,pihaknya sangat intens menangani persoalan ini, bahkan hal ini sudah dibahas pada Rapat Perbatas atau Ratas Kabinet pada 27 Agustus 2019 dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah kongkrit, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang semakin ketat, hal ini bisa dicek di lapangan saat ini.

“Pada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan,” kata Vivien.

Vivien menerangkan, inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri. Namun, untuk mendapatkan bahan bakar yang dapat memenuhi standar pasar dan komersial, haruslah memenuhi SNI bahan bakar. Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak mentolerir sampah Impor. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya