Cak Imin Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 11:13 WIB
Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua Umum PKB tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

Selain Cak Imin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Diduga, KPK aedanh menyelidiki konstruksi perkara ini dan mengusut aliran uang suapnya.

Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Sharleen Raya Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya