JAKARTA - Polri baru saja mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak memamerkan kehidupan dan barang-barang mewah di media sosial.
Instruksi ini tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada 15 November.
"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," demikian sepenggal instruksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah di Medsos
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dengan gaji yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah.