Polisi Tangkap Pembobol Bank Modus Kredit Pensiun

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 14:06 WIB
Polda Sulut menangkap pelaku pembobolan bank modus kredit pensiun (Foto: Okezone/Subhan Sabu)
Share :


Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lainnya. Hingga saat ini, total kerugian negara yang dilakukan sindikat ini sebesar Rp3 miliar.

"Dari setiap transaksi nasabah yang kreditnya cair, sindikat ini mendapatkan 10 persen dari kredit yang cair tersebut," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan sanksi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Minimarket di Tangsel Dibobol Maling, Brankas Berisi Puluhan Juta & Rokok Raib

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya