Sebelumnya, Kapolri Idham Azis melarang seluruh anggota Polri memamerkan kemewahan baik di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Polri melarang anggotanya menunjukkan atau memakai barang mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kedinasan. Polri mengimbau jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Selain itu, Polri juga mengimbau anggotanya tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis. Jika ada anggota yang melanggar maka akan diganjar tindakan tegas.
(Awaludin)