Jika Veronika di Jakarta, Kapolda Jatim: Saya Sendiri yang Akan Jemput!

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 21 November 2019 22:30 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Okezone.com/Syaiful)
Share :

Seperti diberitakan, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.

 Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Kerusuhan di Wamena Akhirnya Diciduk

Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.

Polisi sudah menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Setelah sebelumnya surat panggilan yang dilayangkan penyidik diabaikan oleh Veronica Koman.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya