KOTA MALANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penyitaan harta dan aset First Travel yang diserahkan ke negara dalam kasus penipuan biro perjalanan, membuat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara.
Meski keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, purnawirawan TNI ini mengaku keputusan yang diberikan MA cukup menyulitkan pihak kementeriannya.
Baca Juga: Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal
"Itu kesulitan kami karena itu sudah keputusan MA ya. MA sudha inkrah, sudah mengikat," ujar Fachrul Razi, di sela - sela kunjungannya ke Kota Malang, Kamis (21/11/2019).
Pihaknya menambahkan keputusan hukum yang dibuat MA ini membatasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikan sengketa pengembalian uang jamaah yang jadi korban penipuan First Travel.
"Yang sangat membatasi adalah sudah ada keputusan MA. Dan itu inkrah (berkekuatan hukum tetap)," lanjutnya.