Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 21 November 2019 21:07 WIB
Fachrul Razi saat Dilantik Jokowi Menjadi Menag di Kompleks Istana Kepresidenan (foto: Okezone/Arif Julianto)
Share :

KOTA MALANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penyitaan harta dan aset First Travel yang diserahkan ke negara dalam kasus penipuan biro perjalanan, membuat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara.

Meski keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, purnawirawan TNI ini mengaku keputusan yang diberikan MA cukup menyulitkan pihak kementeriannya.

Baca Juga: Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal 

"Itu kesulitan kami karena itu sudah keputusan MA ya. MA sudha inkrah, sudah mengikat," ujar Fachrul Razi, di sela - sela kunjungannya ke Kota Malang, Kamis (21/11/2019).

Pihaknya menambahkan keputusan hukum yang dibuat MA ini membatasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikan sengketa pengembalian uang jamaah yang jadi korban penipuan First Travel.

"Yang sangat membatasi adalah sudah ada keputusan MA. Dan itu inkrah (berkekuatan hukum tetap)," lanjutnya.

Namun Fachrul Razi menyebut pihaknya akan duduk bersama para korban penipuan First Travel untuk mencari solusi yang terbaik. "Karena sudah mengikat itu, kami akan duduk sama - sama, bagaimana mencari jalan tengah terbaik. Mereka sudah mau ketemu saya kok," jelasnya.

Baca Juga: Soal Aset First Travel, Mahfud MD Serahkan Kejagung Cari Jalan 

Seperti diketahui kasus First Travel telah selesai, pemilik perusahaan tersebut yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Vonis itu diketok Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan di sita negara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya