Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP. Petugas langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Diantaranya pisau dan handphone. Dari situlah petugas melakukan penyekidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dari penyelidikan kita bisa mengamankan tersangka di rumahnya di Lendah, Kulonprogo," terangnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lantaran tersangka masih berusia di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kasus ini diduga karena urusan asmara. Pelaku bilang kalau dia sayang dan cinta, sama korban yang merupakan gurunya. Namun perjalanan asmara ini kandas di tengah jalan, lantaran korban sudah bersuami.
Sementara itu, kakak ipar korban, Gufron Ahmad mengatakan, korban telah menjalani operasi untuk proses penyembuhan luka cukup serius di bagian perut. Meski sempat kritis, ia berharap, adiknya dapat segera pulih, setelah mendapatkan penanganan medis.
"Kita serahkan semuanya kepada petugas kepolisian," jelasnya.
(Awaludin)