SOLO – Seorang pedagang wedangan di Kota Solo, Jawa Tengah diciduk polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur sebanyak empat kali. Pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi agar sudi melayani nafsu bejatnya.
Sriyanto alias Gendon ditangkap petugas Satreskrim Polresta Solo karena memperkosa gadis berumur 15 tahun di kosnya di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (22/11/2019). Pelaku mengaku, korban merupakan pacarnya yang akan dinikahi.
Melansir dari laman iNews.id, Sabtu (23/11/2019), pelaku mengenal korban satu bulan lebih melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut dengan kopi darat.
“Tidak ada paksaan saat berhubungan, karena saya sudah ada komitmen sama dia mau menikahinya,” kata Gendon.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo mengatakan, pelaku awalnya meminta korban datang ke kosnya. Sebuah niat jahat timbul dari diri pelaku yang sudah dikunjungi korban.