Oleh karena itu, Andra menyatakan bahwa pekerjaan proyek semi BHS yang digarap oleh PT INTI sesuai dengan sinergi antar BUMN. "Enggak pernah kawal, kita tidak bantu INTI, ini kan sesuai proses lelang," jelas Andra.
Sekadar informasi, Andi Nur Taswin merupakan orang kepercayaan Darman Mappangara. Andi didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Baca Juga: Di Persidangan, Dirut AP II Sebut Tak Pernah Arahkan Pemenang Pekerjaan Proyek
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )