JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan BUMN yakni, PT Angkasa Pura (AP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin. Sidang lanjutan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam sebagai saksi untuk diklarifikasi sejumlah hal. Andra sendiri merupakan tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: 2 Direktur Angkasa Pura II Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Dalam kesempatan itu, Andra Y Agussalam menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak mengetahui jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mendapatkan proyek semi Baggage Handling System (BHS). Menurut Andra, ia hanya sekadar mengenal eks Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
"Waktu pertama kali bertemu belum, pada awal 2018 belum (mendapat proyek)," kata Andra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2019).
Meskipun pada akhirnya PT INTI menjadi penggarap proyek pengadaan BHS, kata Andra, hal itu sudah sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Ia pun menekankan bahwa tidak ada arahan dari Dirut PT AP II, Muhammad Awaludin agar PT INTI memenangkan proyek tersebut
"Tidak pernah ada arahan dari Pak Dirut AP2 agar PT INTI mendapat proyek di AP2. Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," terang Andra.