Baca juga: Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA
Korban asal Palembang yang datang jauh-jauh demi mencari keadilan. Bahkan, melampiaskan dengan memukul meja yang berada di depan ruang sidang cakra setelah mengetahui sidang putusan ditunda.
"Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi," paparnya.
Sedangkan Eni Rifqiah, mengaku dirinya dan jamaah lain sudah menunggu lama hasil perkara sejak Maret 2019 hingga saat ini di PN Depok. Namun, kedatangan Eni dan sesama jamaah sejak pagi dibayar dengan penundaan sidang.
"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," paparnya.