Baca juga: Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal
Eni mengaku, dirinya dan jamaah lain selalu mengawal jalannya sidang demi sidang, mulai dari sidang pidana hingga perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan kembali hak para korban yang dijanjikan akan berangkat Umroh.
"Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," pungkasnya.
(Awaludin)