JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik), untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kemen-PUPR untuk tersangka Hong Artha (HA).
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Seharusnya, Nunik menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 November 2019. Namun, dia mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
Hari ini penyidik lembaga antirasuah melakukan penjadwalan ulang terhadap Nunik.
"Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Febri.