Baca Juga : Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa Wagub Lampung
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Baca Juga : KPK Panggil Ulang Wagub Lampung Chusnunia Esok Hari
(Erha Aprili Ramadhoni)