JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap empat kriteria bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai radikal. Keempat kriteria tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Apa kriteria radikal. Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinnekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45," kata Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo saat mengisi diskusi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2019).
Rudi menjelaskan, kenapa kemudian kelompok radikal tersebut anti terhadap Pancasila dan lebih memilih ideologi tertentu. Padahal menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa.
"Mereka anti Pancasila, tidak mau negara Indoensia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah," ungkap Rudi.
Kedua, mereka juga anti dengan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Di mana kebhinnekaan sebagai suatu keragaman yang ada seharusnya bisa menjadi pemersatu, namun justru sebaliknya menolak perbedaan itu sendiri.