JAKARTA - Pemerintah didesak untuk melalukan ratifikasi konvensi internasional terkait perlindungan semua orang dari upaya penghilangan paksa.
Desakan itu muncul dari berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD).
Ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional, di mana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, ratifikasi dibutuhkan sebagai upaya preventif dari negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya, seperti peristiwa 1965-1966, Timor-Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989, Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, serta Penculikan aktivis 1997/1998.
"Keuntungan melakukan ratifikasi konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban," kata Feri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Terlebih, Indonesia juga ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) hingga 2020 serta terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020–2022 yang menunjukkan nama Indonesia diperhitungkan dalam aras politik global.
Menurut dia, pengesahan konvensi ini juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4.
“Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia," ujarnya.