Pemerintah Didorong Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 18:51 WIB
Diskusi publik tentang pelanggaran HAM (Foto: Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

Tak hanya itu, lanjut dia, rencana ratifikasi juga telah dua kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yakni pada periode 2011–2014 dan 2015–2018. Pemerintah telah menandatangani Konvensi ini pada tahun 2010 silam.

"Penyertaan tersebut menjadi amat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan sebuah peristiwa," kata dia.

Ia menilai dengan adanya sebuah ratifikasi nanti, maka bakal semakin menguatkan posisi politik Indonesia di mata dunia internasional.

"Penunjukan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan sebagai Dewan HAM PBB periode 2020–2022, akan semakin relevan dan tidak hanya sebagi sebuah prestige semata," tutur Feri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya