Pemberian Grasi ke Annas Maamun Dilatarbelakangi Faktor Kemanusiaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 19:10 WIB
Annas
Share :

Pemberian grasi ini, dikatakan Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan menteri hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut .

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari mahkamah agung dan menteri hukum dan ham," tutup Ade.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya