Pemberian grasi ini, dikatakan Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan menteri hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut .
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari mahkamah agung dan menteri hukum dan ham," tutup Ade.
(Edi Hidayat)