JAKARTA – Seorang pria berinisial TH ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menjual film porno. TH diciduk di Jalan Raya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, TH dibekuk setelah kedapatan bertransaksi film porno. Dia menjual video mesum itu dalam bentuk hardisk dan flashdisk.
"Dalam satu flashdisk terdapat 50 film porno dan dalam hardisk terdapat 450 film pornografi," kata David kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Penangkapan TH dilakukan pada Minggu 24 November 2019. TH awalnya diminta oleh seorang pelanggan Yd saat sedang menjaga gerai seluler untuk mengisi lagu dangdut. Keduanya kemudian berkenalan dan bertukar nomor handphone.
"Selanjutnya, pelanggan meminta lagu dan film porno dari WhatsApp, karena tersangka tidak memiliki harddisk, untuk sementara hasilnya disimpan di laptop," ujarnya.