Jual Film Porno, Pria di Tanjung Priok Diciduk Buser

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 27 November 2019 19:14 WIB
Video mesum Hanna Anisa, eks mahasiswi UI (Dok Okezone)
Share :

 

Yd kemudian memberikan uang ke TH Rp1 juta saat keduanya bertemu di sekitar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, untuk membeli hardisk sekaligus menyimpan film.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli harddisk, sedangkan sisanya yang Rp500 ribu nanti saat serah terima barang tersebut, saat tersangka bertemu Yd, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 500 ribu,” kata David.

Sesaat kemudian, polisi menangkap pelaku. Dia dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dua tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya