BANDUNG - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019 lalu.
Namun, untuk di Kota Bandung sendiri, penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan. Hal itu dikatakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Catur Bayu Prabowo.
Baca juga: Terobos Jalur Sepeda, 149 Kendaraan Kena Tilang
Menurutnya, dengan adanya aturan pengendara untuk tidak menggunakan jalur sepeda pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, kondisi luas ruas jalan di Kota Bandung, dikatakannya belum memungkinkan untuk diterapkannya aturan tersebut.
"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," kata Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).