"Contohnya misalnya di seputaran Saparua, itu dibuat jalur sepeda tetapi akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu, sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. Itu masalah di kota Bandung," sambung dia.
Baca juga: Sanksi Tilang Penyerobot Jalur Sepeda Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Bayu menyebut, sementara waktu ini pada aturan yang ada, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Maka dari itu penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.
"Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya apabila dilanggar," pungkasnya.
Perlu diketahui, sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang untuk menggunakan jalur sepeda. Hal tersebut telah diatur di dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan peseda serta Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan. Sanksinya untuk para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana maksimal dua bulan.
(Awaludin)