JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menghentikan laporan dugaan penipuan yang dilakukan salah satu Staf Khusus Wakil Presiden Maruf Amin, Lukmanul Hakim.
"Terkait penanganan tersangka penipuan, dimana salah satu pelapornya adalah bapak Lukmanul Hakim, dalam perkara ini, setelah diperiksa sebagai saksi dan beberapa saksi lain. Setelah gelar perkara, diputus," kata Asep kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Kata dia, penyidik telah menghentikan perkara penipuan yang menjerat Lukman Hakim sebagai saksi, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti.
"Bahwa Lukmanul Hakim dengan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup keterlibatan saudara Lukmanul Hakim," ujarnya.
Namun, dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan tersangka terhadap seseorang yang berinisial MAN. "Penanganan perkara ini akan diteruskan dengan tersangka MAN," tutupnya.