Tak Cukup Bukti, Stafsus Wapres Maruf Amin Bebas dari Kasus Penipuan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 November 2019 19:06 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari ke Polres Bogor pada 2017 lalu. Mahmoud Tatari adalah pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman.

Kasus ini berawal ketika Mahmoud meminta tolong kepada Lukmanul untuk mengurusi sertifikasi halal perusahaannya. Kemudian, Lukman menyanggupinya asalkan Mahmoud memberikan sejumlah uang kepadanya.

Demi nama Halal Control Jerman terdaftar di website MUI, Mahmoud pun menyanggupinya. Uang sudah diberikan, hingga saat ini nama perusahaannya tidak terdaftar di website MUI. Karena merasa ditipu oleh Lukmanul, Mahmoud melaporkannya ke polisi.

Diketahui saat itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain Lukmanul, Mahmood Abu Annaser WN Jerman ini juga ikut dilaporkan, lantaran sebagai perantara.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, kasus ini oleh Polres Bogor sudah dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sayangnya, meski kasus ini sudah sampai di Bareskrim Polri dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menghentikan penyelidikan terhadap Lukmanul karena Mahmood Abo Annaser masih buron, sehingga tidak bisa dimintakan keterangannya. Akibat penipuan ini, kata Ramzy, kliennya menderita kerugian mencapai Rp800 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya