Kubu Bamsoet Minta Airlangga Ikhlas Terjadinya Estafet Ketum Golkar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 01 Desember 2019 18:31 WIB
Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)
Share :

Soroti Rangkap Jabatan

Viktus juga menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto sebagai menko perekonomian sekaligus ketum Partai Golkar. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayain APBN/APBD. Golkar merupakan organisasi atau parpol yang mendapat dana bantuan dari APBN.

Baca juga: Menerka Peluang Airlangga dan Bamsoet Jelang Munas Golkar 

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan pakta integritas antara menteri dengan presiden," ucap Viktus.

"Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," sambungnya.

Baca juga: Syarat Dukungan 30 Persen Tak Diberlakukan untuk Pendaftaran Caketum Golkar 

Viktus merasa keberatan apabila hal itu terjadi. Pasalnya, kehormatan dan kewibawaan Presiden selaku kepala negara akan tercoreng karena dihadapkan pada situasi tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya