JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengambil keputusan yang justru menimbulkan polemik baru dengan buruh. Yakni, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Menurut Andi Gani, hanya Ridwan Kamil gubernur yang menolak mengeluarkan Surat Keputusan (SK), karena kebijakan yang diambilnya hanya dalam bentuk surat edaran. Padahal, SK Gubernur itu bersifat wajib dan ada konsekuensi pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Ini Tuntutan Buruh di Gedung Sate Bandung
Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur bila perusahaan tidak mampu bisa dilakukan penangguhan kenaikan upah. Bahkan, wali kota dan bupati di Jawa Barat telah berkirim surat ke Ridwan Kamil agar menerbitkan SK dalam penetapan upah.
"Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," ujarnya.