“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.
Baca Juga: Menag Sebut Ada 5 Hal yang Perlu Dicermati dalam Evaluasi Haji 2019
Nizar menambahkan, penambahan kuota haji menjadi fokus Menag Fachrul Razi. Ini mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jamaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.
(Arief Setyadi )