Penyesalan Ibu yang Seret Anak 15 Meter Dinilai Bisa Jadi Pertimbangan Hukum

Maulidia, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 18:24 WIB
Viral Penganiayaan Terhadap Anak (Foto: Instagram)
Share :

Illiza juga mengimbau kasus kekerasan ibu dan anak agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang dengan mendukung program yang direncanakan pemerintah.

"Kita perlu mendukung program pemerintah sebelum menikah untuk melakukan pemahaman dan pembelajaran sehingga saat nanti menikah mereka sudah siap membangun rumah tangga," katanya.

Diketahui perbuatan yang melakukan kekerasan terhadap anak dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 27 Jelas menyatakan dalam hal korban adalah seorang anak.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya