Hakim Tolak Eksepsi Adik Ratu Atut Wawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 12:06 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma ‎mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa. Wawan meminta agar dakwaan Jaksa KPK dibatalkan karena dianggap keliru.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya