Bahkan, politikus PDIP tersebut mengutarakan jika prolegnas jangka menengah dan tahunan pun dapat berubah sewaktu-waktu. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Jadi kalau misalnya ini selesai satu prioritas maka tidak seperti periode sebelumnya harus menunggu dulu 1 tahun sehingga ada namanya sudah selesai kemudian dia bisa memasukkan urutan berikutnya supaya lebih cepat pembahasannya," ucap Rieke.
Diketahui sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR menargetkan bakal membahas 150 RUU selama lima tahun. Menurutnya angka itu lebih sedikit dibandingkan DPR periode sebelumnya.
“Kita pertimbangkan selama lima tahun, alokasi jumlah tiap komisi kita beranggap ada 150 (RUU) selama lima tahun bisa diselesaikan itu di DPR,” kata Supratman.
(Edi Hidayat)