LUMAJANG – Senjata ilegal yang dirakit di industri rumahan senapan milik AH di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata dijual ke 18 provinsi di Indonesia, termasuk daerah-daerah konflik. Tersangka memperdagangkannya melalui layanan daring (online).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, hal itu diketahui dari hasil identifikasi yang dilakukan Polda Jatim setelah penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang pada Sabtu 7 Desember.
Baca juga: Polisi Bongkar Perakitan dan Perdagangan Senapan Ilegal di Lumajang
"Senjata-senjata tersebut dijual, termasuk ke daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi, dan Kalimantan," kata Luki di Lumajang, seperti dinukil dari iNews.id, Minggu (8/12/2019).
Senapan angin itu dipesan oleh orang dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan Aceh. Kemudian ada dari Sumatera, Kalimantan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Senjata tersebut diperdagangkan secara daring melalui media sosial dan luar jaringan (offline) seperti toko dan jasa pengiriman barang dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp23 juta," paparnya.
Baca juga: Pemuda Mabuk Ancam Jamaah Masjid Pakai Parang saat Maulid Nabi
Luki menjelaskan, pelaku sudah memproduksi sekira 250 pucuk senjata ilegal. Industri rumahan itu mempekerjakan sebanyak lima karyawan sejak 2015. Sementara bahan baku yang digunakan berasal dari luar negeri melalui pemesanan secara daring.
"Kami akan terus mengembangkan kasus penggerebekan gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal di Lumajang. Kasus itu akan menjadi atensi Polda Jatim sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal itu," katanya.
Luki juga mengimbau kepada para pembeli senjata ilegal dari AH untuk segera mengembalikannya. Sebab, senapan angin dari industri rumahan perakitan senjata tersebut tidak memiliki izin.