Soal Perppu, Jokowi : Kalau Sudah Ada Pimpinan KPK Baru dan Dewas Dievaluasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 13:21 WIB
Presiden Jokowi saat hadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019). (Foto : Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mengevaluasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, evaluasi tentang UU rasuah itu akan dilakukan setelah KPK diisi komisioner yang baru dan pemerintah menunjuk Dewas Pengawas (Dewas) KPK.

"Tapi kan UU-nya belum berjalan. Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasilah," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi tak lagi mempertimbangkan masukan pimpinan KPK yang saat ini menginginkan dirinya menerbitkan Perppu soal UU KPK yang telah disahkan tersebut.

Menurut dia, pemerintah akan mengevaluasi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran program pemberantasan korupsi yang hampir 20 tahun tersebut telah berjalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya