Kata dia, hal tersebut merupakan syarat partai untuk menerima calon pemimpin yang ingin berlaga dengan nama Nasdem. Meski undang-undang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri, Nasdem tidak merestui.
"Itu standar yang ditetapkan partai, ya memang secara hukum mereka memenuhi syarat untuk mencalonkan selama tidak dicabut hak politiknya, bagi Nasdem itu sudah standar," sambungnya.
Baca juga: Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada
Hal tersebut dilakukan, demi memperbaiki citra partai bukan membangkang undang-undang yang berlaku, memang peraturan itu berlaku dan sah secara hukum di Indonesia.
"Eks koruptor punya hak yang sama dalam berpolitik. Eks koruptor bukannya sesuatu yang tercela, tapi itu standar kita sehingga enggak perlu didiskusikan lagi," pungkasnya.
(Awaludin)